Rabu, 30 September 2009

Tugas Ke 1 Ekonomi Koperasi

KOPERASI SMANSABA

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperrasi sebagai garakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Saat saya bersekolah di salah satu SMA Negeri di Balaraja, disana terdapat koperasi SMANSABA. Koperasi tersebut beranggotakan para pengajar atau guru-guru yang mengajar pada sekolah tersebut dan para siswa yang mengemban pendidikan pada sekolah tersebut. Koperasi yang terdapat pada sekolah tersebut, merupakan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Dalam pengadaan modalnya, koperasi tersebut menggunakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Dimana untuk setiap simpanan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Simpanan Pokok 100.000/tahun
Simpanan Wajib 30.000/bulan

Selain memberikan pinjaman kepada para anggotanya, koperasi tersebut juga menjual seragam sekolah, alat-alat tulis dan makanan ringan.

Dari kegiatan koperasi tersebut, saya dapat mengetahui seberapa besar dana yang digunakan untuk pengadaan modal koperasi tersebut dan saya juga dapat mengetahui seperti apa koperasi itu.

Tugas Ke 1 Ibu Reny (Etika Profesi Akuntansi)

Bagaimana Etika Auditor Dalam Menerima Parsel

Setiap saat akan menjelang hari raya idul fitri, banyak masyarakat disekitar kita yang mulai sibuk mengirimkan parsel untuk orang-orang terdekat. Tetapi bagaimana dengan penerimaan dan pemberian parsel bagi auditor atau pejabat negeri?
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12b Ayat 1 yang menyebutkan bahwa gratifikasi, pemberian dalam arti luas (yang termasuk parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya). Merujuk pada antikorupsi.org
Sedangkan menurut saya sendiri, pemberian atau penerimaan parsel pada saat atau menjelang hari raya Idul Fitri, bukanlah termasuk kategori suap. Karena pemberian dan penerimaan parsel boleh-boleh saja selama dalam pemberian dan penerimaannya tidak memiliki maksud tertentu dan hanya untuk bersilaturahmi saja antar sesama umat muslim dan untuk meningkatkan rasa persaudaraan. Tetapi jika pemberian dan penerimaan parsel tersebut memiliki maksud tertentu, seperti suap maka hal tersebut melanggar etika dan tentunya ada sanksi-sanksinya.

Rabu, 09 September 2009

Salam Kenal

Hai hai salam kenal yupz, nama Q Endah Ika Ristanti, Q kuliah di Univ Gunadarma. Fakultas Ekonomi.
Ehmm......gitu ja dulu deh....