Minggu, 11 Oktober 2009

Tugas Ke 2 Ibu Reny (Etika Profesi Akuntansi)

8 KAP YANG DI BEKUKAN

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas 8 AP dan KAP, berdasrkan peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing dan Standar Profesional Akuntansi Publik.

Berikut adalah AP dan KAP yang dibekukan atas izin usahanya :
* AP Drs. Basyiruddin Nur dan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Ke dua AP ini dibekukan selama tiga bulan karena belum memenuhi Standar Auditing, Standar Profesinal Akuntan Publik atas laporan keuangan klien mereka. AP Drs. Bsyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007. Sedangkan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008. Laporan ke dua AP ini dinilai DepKeu berpotensi mempengaruhi laporan Auditor Independen.

*AP dan KAP Drs. Dadi Muchidin
Dibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

*KAP Matias Zakaria
Dibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

*KAP Drs. Soejono
Dibekukan karena tidak melaporkan KAP tahunan takwin dengan jangka panjang sejak 2005 -2008.

*KAP Drs. Abdul Azis B dan KAP Drs. M. Isjwara
Dibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP.

Di atas adalah 8 KAP yang dibekukan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar