Jumat, 03 Desember 2010

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sepasang pria dan wanita yang memilih untuk menikah dan berumah tangga, mereka harus dapat mengerti apa tujuan mereka untuk mengambil keputusan tersebut. karena pada hakikatnya, seseorang yang telah mengambil keputusan untuk bemenikah dan berumah tangga adalah menjadi keluarga yang harmonis, menghormati pasangan masing-masing, mendidik anak-anak mereka dengan baik.

Tetapi akhir-akhir ini, banyak media massa yang memberitakan kekerasan dalam rumah tangga. Yang umumnya dilakukan oleh seorang suami pada istrinya, contoh kasus yang sempat marak dibicarakan adalah kasus KDRT yang dialami oleh Lisa, seorang ibu rumah tangga yang wajahnya menjadi rusak akibat disiram air keras oleh suamnya. Seorang suami yang seharusnya menjadi imam yang baik dalam rumah tangganya, tetapi malah menyiksa istrinya sendiri.

Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, sekitar 24 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi jumlah yang pasti belum diperoleh. Di Indonesia, pada tahun 1998 jumlah kekerasan yang terjadi pada istri yang tidak bekerja adalah 39,7 % dan 35,7 % pada istri yang bekerja.

KDRT pada istri tidak akan terjadi jika tidak ada penyebabnya. Di negara kita, Indonesia, kekerasan pada perempuan merupakan salah satu budaya negatif yang tanpa disadari sebenarnya telah diturunkan secara turun temurun. Apa saja penyebab kekerasan pada istri? Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri, antara lain:

1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.

2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.

3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.

4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.

6) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.

7) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.

8) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.

9) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.

Dalam menghadapi masalah ini pemerintah telah menetapkan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan adanya UU ini, maka orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga akan di kenakan sanksi pidana.

Selasa, 23 November 2010

Tugas ke 5 MASIBANGAN S. HERNAWATI (Sos Pol)

Struktur Politik

Sistem politik demokrasi berdasarkan Pacasila
1. Kedaulatan rakyat
2. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan
3. Didalam lembaa perwakilan selalu diusahakan permusyawaratan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
* Suprastruktur politik di Indonesia
a. Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif :
1. Fungsi Legislasi
2. Fungsi pengawasan/kontrol
3. Fungsi anggaran
b. Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif
c. Lembaga fungsi pengawasan pelaksana kebijakan/yudikatif

Mahkamah Agung dan Makhamah Konstitusi
a. Wewenang MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang
undang
3. Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
b. Wewenang MK
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

Infrastruktur Politik di Indonesia
a. Lembaga swadaya masyarakat (civil society)
1. Community base organization seperti kelompok arisan, simpan pinjam
2. Civics group contoh NU
b. Partai Politik
Fungsi :
1. Pendidikan politik
2. Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa
untuk menyejahterakan masyarakat
3. Penyerap. Panghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara
konstitutional
4. Partisipasi politik warga negara
5. Rekrutman politik dalam proses pengisian jabatan politik

Merujuk pada
http://www.scribd.com/doc/35298745/Sistem-Politik-Indonesia

Tugas ke 4 MASIBANGAN S. HERNAWATI (Sos Pol)

A. Sosialisasi politik adalah cara-cara belajar seseorang terhadap pola-pola
sosial yang berkaitan dengan posisi-posisi kemasyarakatan seperti yang diketengahkan
melalui bermacam-macam badan masyarakat.
Almond dan Powell, sosialisasi politik sebagai proses dengan mana sikap-sikap dan
nilai-nilai politik ditanamkan kepada anak-anak sampai mereka dewasa dan orang-
orang dewasa direkrut ke dalam peranan-peranan tertentu.
Hal ini dapat dilakukan melalui sarana sbb :
1. Keluarga
Keluarga memiliki pengaruh besar terhadap anggota-anggotanya. Pengaruh yang
paling jelas adalah dalam hal pembentukan sikap terhadap wewenang kekuasaan.Bagi
anak, keputusan bersama yang dibuat di keluarga bersifat otoritatif, dalam arti
keengganan untuk mematuhinya dapat mendatangkan hukuman. Pengalaman
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan keluarga dapat meningkatkan perasaan
kompetensi politik si anak, memberikannya kecakapan-kecakapan untuk
melakukan interaksi politik dan membuatnya lebih mungkin berpartisipasi secara
aktif dalam sistem politik sesudah dewasa.
2. Sekolah
Sekolah memainkan peran sebagai agen sosialisasi politik melalui kurikulum
pengajaran formal, beraneka ragam kegiatan ritual sekolah dan kegiatan-
kegiatan guru. Sekolah melalui kurikulumnya memberikan pandangan-pandangan
yang kongkrit tentang lembaga-lembaga politik dan hubungan-hubungan politik. Ia
juga dapat memegang peran penting dalam pembentukan sikap terhadap aturan
permainan politik yang tak tertulis. Sekolah pun dapat mempertebal kesetiaan
terhadap system politik dan memberikan symbol-simbol umum untuk menunjukkan
tanggapan yang ekspresif terhadap system tersebut.
3. Pertemanan/Pergaulan
Kelompok pertemanan mulai mengambil penting dalam proses sosialisasi politik
selama masa remaja dan berlangsung terus sepanjang usia dewasa.

B. Fungsi Rekrutmen Politik

Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik.

Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus (litsus) yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara.

C. Stratifikasi Politik
Stratifikasi Politik di Indonesia terdiri dari :
1. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang ruang lingkupnya
menyeluruh secara nasional. misal : Penetapan UUD.
2. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak yang ruang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkat ini
adalah presiden.
3. Tingkat kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama
pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat kebijakan teknis meliputi penggarisan terhadap suatu sektor bidang
utama. Penentuannya adalah pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan
maupun pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen.
5. Tingkat kebijakan di daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan
pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan pemerintah daerah.
Penentunya adalah gubernur dan produknya adalah keputusan bupati/walikota
untuk kabupaten/kota madya.

Merujuk pada

http://www.scribd.com/doc/18750942/PENTINGNYA-SOSIALISASI-POLITIK-DALAM-PENGEMBANGAN-BUDAYA-POLITIK

http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/fungsi-artikulasi-kepentingan/

http://www.docstoc.com/docs/14293200/makalah-hukum-dan-sistem-politik

Tugas ke 3 MASIBANGAN S. HERNAWATI (Sos Pol)

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

Merujuk pada www.abc.net.au/ra/federasi/tema1/indon_pol_chart.pdf

Kamis, 07 Oktober 2010

Tugas ke 2 MASIBANGAN S. HERNAWATI (Sos Pol)

1. Stratifikasi sosial dan kelas sosial adalah dua hal yang berbeda, tetapi
seringkali dipergunakan secara bergantian sehingga dalam beberapa bagian menjadi
rancu. Stratifikasi sosial sebenarnya lebih merujuk pada pembagian sekelompok
orang ke dalam tingkatan-tingkatan atau strata yang berjenjang secara vertikal.
Jadi apabila kita berbicara tentang stratifikasi sosial, kita akan berbicara
tentang posisi yang tidak sederajat antar-orang atau antar-kelompok dalam
masyarakat. Secara umum, stratifikasi sosial juga sering dikaitkan dengan
persoalan kesenjangan atau polarisasi sosial.

Sedangkan istilah kelas sosial lebih sempit dari itu. Istilah kelas lebih merujuk
pada satu lapisan atau satu strata tertentu dalam sebuah stratifikasi sosial.
Orang-orang yang berasal dari suatu kelas sosial pada umumnya memiliki orientasi
politik, nilai dan budaya, sikap, dan perilaku sosial yang –pada umumnya– sama.

Masyarakat kelas atas, misalnya, dalam banyak hal memiliki karakteristik yang
berbeda dengan masyarakat miskin, bukan hanya dalam penampilan fisik mereka,
seperti cara berpakaian dan saara transportasi yang dipergunakan, atau bahkan
mereknya. Tetapi, antarmereka biasanya juga berbeda ideologi politik, nilai yang
dianut, sikap, dan perilaku sehari-harinya.
Secara sederhana, perbedaan kelas sosial bisa terjadi dan dilihat dari perbedaan
besar penghasilan rata-rata seseorang setiap hari atau setiap bulannya.

Merujuk pada http://gtiburtius.blogspot.com/2010/06/stratifikasi-sosial.html

2.

Tugas SosPol ke 1

1. a) Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman
sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan
diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie
Positive" karangan August Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang
sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang
masyarakat.

Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki
kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari
masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati
perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan
pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan
dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Menurut Harry M. Johnson, yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, sosiologi
sebagai ilmu mempunyai ciri-ciri, sebagai berikut.
* Empiris, yaitu didasarkan pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak
bersifat spekulasi (menduga-duga).
* Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi
yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari
unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan
sebab akibat sehingga menjadi teori.
* Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian
diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.
* Nonetis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk
masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut
secara mendalam.
Hakikat sosiologi sebagai ilmu pengetahuan sebagai berikut.
* Sosiologi adalah ilmu sosial karena yang dipelajari adalah gejala-gejala
kemasyarakatan.
* Sosiologi termasuk disiplin ilmu normatif, bukan merupakan disiplin ilmu
kategori yang membatasi diri pada kejadian saat ini dan bukan apa yang
terjadi atau seharusnya terjadi.
* Sosiologi termasuk ilmu pengetahuan murni (pure science) dan ilmu
pengetahuan terapan.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan abstrak dan bukan ilmu pengetahuan
konkret. Artinya yang menjadi perhatian adalah bentuk dan pola peristiwa
dalam masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya peristiwa itu sendiri.
* Sosiologi bertujuan menghasilkan pengertian dan pola-pola umum, serta
mencari prinsip-prinsip dan hukum-hukum umum dari interaksi manusia, sifat,
hakikat, bentuk, isi, dan struktur masyarakat manusia.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional. Hal ini
menyangkut metode yang digunakan.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum, artinya sosiologi mempunyai
gejala-gejala umum yang ada pada interaksi antara manusia.
b) Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik,
bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam
Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem
politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di
dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme,
federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme,
kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi,
monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki
dsb.
c) Ekonomi adalah suatu ilmu yang memelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Istilah
ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu oikos artinya keluarga atau
rumah tangga dan nomos artiya peraturan atau hukum.

Teori ekonomi mikro dan makro, merkantilisme, keunggulan absolut,

2. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.
* Objek Material
Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses
hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
* Objek Formal
Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial
atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan
manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di
dalam masyarakat.
Merujuk pada wikipedia.

Sabtu, 01 Mei 2010

Profesional Auditor dan Situasi Audit, Etika, Pengalaman Serta Keahlian Audit

1. Skeptisisme Profesional Auditor
Dalam SPAP (standar profesi akuntan publik 2001), menyatakan skeptisisme
profesional auditor sebagai suatu sikap yang mencakup pikiran yang selalu
mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit.
Skeptisisme profesional digabungkan ke dalam literatur profesional yang
membutuhkan auditor untuk mengevaluasi kemungkinan kecurangan material
(loebbeck, 1984).Selain itu juga dapat diartikan sebagai pilihan untuk memenuhi
tugas auditor profesionalnya untuk mencegah dan mengurangi konsekuensi bahaya dan
prilaku orang lain (SPAP 2001: 230.2)

2. Pemberian Opini Auditor
Opini auditor merupakan pendapat yang diberikan oleh auditor tentang kewajaran
penyajian laporan keuangan perusahaan tempat auditor melakukan audit. Ikatan
Akuntansi Indonesia (1994) menyatakan bahwa "laporan audit harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Dalam semua hal jika nama
auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggungjawab
auditor bersangkutan".
Ada lima opini atau pendapat yang mungkin diberikan oleh akuntan publik atas
laporan keuangan auditnya. pendapat-pendapat tersebut adalah :
a. Pendapat Wajar tanpa pengecualian
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam
laporan audit bentuk baku.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian
d. Pendapat tidak wajar.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat.

3. Hubungan Skeptisisme Profesional Auditor dan Situasi Audit, Etika, Pengalaman
serta Keahlian Audit dengan Ketepatan Pemberian Opini Auditor oleh Akuntan Publik

Rabu, 28 April 2010

Kemajuan Teknologi Informasi Terhadap Perkembangan Akuntansi

Kemajuan teknologi mempengaruhi perkembangan akuntansi. Peranan TI terhadap perkembangan akuntansi pada setiap masa berbeda. Semakin maju TI, semakin banyak pengaruhnya terhadap bidang akuntansi.

Kemajuan TI mempengaruhi perkembangan SIA dalam hal pemrosesan data, pengendalian intern, dan peningkatan jumlah dan kualitas informasi dalam pelaporan keuangan. Dengan adanya kemajuan teknologi yang telah dicapai dalam bidang akuntansi yang menyangkut SIA berbasis komputer dalam menghasilkan laporan keuangan.

Perkembangan TI juga mempengaruhi perkembangan proses audit, kemajuan audit sofware memfasilitasi pendekatan audit berbasis komputer.

Kemajuan teknologi informasi memberi peluang baru bagi profesi akuntan.

Rabu, 03 Maret 2010

Tugas Ke 1 Riset Akuntansi

RISET QUESTION


APUNG dan AKAR Pak Joko

Di dekat kampus Universitas Gunadarma E Kelapa Dua Depok, terdapat tempat makan yang menunya khusus menyediakan menu makanan yang belauk ayam. Ayam yang disajikan dalam bentuk ayam tepung dan ayam bakar atau yang sering disebut oleh beberapa mahasiswa dengan sebutan apung untuk ayam tepung dan akar untuk ayam bakar.

Menurut beberapa mahasiswa yang sering makan disana, di tempat ini ayam yang disajikan memiliki porsi yang cukup besar. Selain porsinya yang cukup besar, harganyapun relatif terjangkau oleh kantong mahasiswa dan anak kost. Tidak mengherankan jika banyak mahasiswa dan anak kost yang memilih tempat ini untuk mengisi perut mereka pada saat jam istirahat.