Kamis, 20 Januari 2011

Kasus Gayus Tambunan

Tanggal 19 Januari 2011 kemarin, merupakan sidang putusan hukuman atas kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Dalam hasil sidang tersebut Gayus di dakwa hukuman penjajara 7 Tahun penjara, dalam sidangnya tersebut, Gayus juga menyampaikan penyertaan SATGAS pemberantasan mafia hukum ikut mengarahkan kasus hukumnya. Pengamat dari LIPI berpendapat pernyataan yang di lontarkan oleh gayus merupakan usaha untuk mengalihkan isu dari kasus tersebut. Selain itu Gayus juga mengeluarkan pernyataan, bahwa salah seorang agen CIA terlibat dalam pembuatan paspor palsu Gayus, yang ia gunakan untuk plesiran ke luar negeri. Dalam kasus ini, kedubes AS di gandeng oleh polri untuk menyelidiki kasus ini. Guayus juga menyebutkan perusahaan yang mungkin terlibat dalam kasusnya, dalam hal ini polri akan memeriksa seluruh perusahaan di bantu dengan ditjen pajak. (sumber liputan 6)

Dari kasus tersebut, saya berpendapat bahwa seluruh badan hukum di indonesia ataupun perusahaan seharusnya jujur dalam menjalankan pekerjaanya ataupun tugasnya. Jangan hanya karena silau akan uang atau harta, maka hukum dapat di beli dengan seenaknya.
Dengan adanya kejujuran, maka negara kita indonesia ini akan damai dan tidak ada lagi mafia-mafia hukum yang berkeliaran.

Semoga dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar