Senin, 16 November 2009

Tugas Ke 2 Ekonomi Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela
Orang-orang yang menjadi anggota koperasi merupakan orang-orang yang dengan sukarela menjadi
anggota koperasi, tanpa adanya keterpaksaan dan dalam pembuatan laporan keuangannya bersifat terbuka
atau transparan pada anggota koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Dalam hal pengelolaan koperasi, pengelolaan tersebut dilakukan secara demokratis dimaksudkan agar
koperasi
dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas kekeluargaan yang dianut.
3. Pembagian SHU dibagi secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU yang dibagikan berdasarkan banyaknya jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam
usaha mereka menjaga dan mengelola koperasi, serta usaha mereka yang lain yang diikutsertakan dalam
koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang diberikan harus di batasi dari modal yang di kumpulkan oleh masing-masing
anggota agar modal yang dikumpulkan tidak terpakai sepenuhnya.
5. Kemandirian
Koperasi dapat berdiri sendiri dengan menggunakan modal yang dikumpulkan dari para anggotanya melalui
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
6. Pendidikan perkoperasian
Para anggota koperasi harus mengetahui mengenai sistem dan prosedur koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi lain untuk meningkatkan usaha dan kegiatannya.

Tugas Ke 3 Ibu Reny (Etika Profesi Akuntansi)

Kasus Bank Century

Bank century perlu di audit.
Menurut ketua DPR Agung Laksono di sela-sela rapat Paripurna DPR di gedungParlemen pada tanggal 01/09 di Jakarta, meminta pada BPK untuk melakukan audit investigasi baik yang menyangkut substansi maupun prosedur. Beliau juga mengatakan dengan diadakannya audit tersebut akan dapat diketahui secara objektif apabila ada unsur-unsur kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus bank century.

Audit yang dilakukan BPK menjadi hal yang sangat penting, beliau juga meminta agar BPK betul-betul independen dalam melaksanakan audit kasus bank century ini. Agar nantinya BPK dapat menjelaskan hasil audit tersebut dengan apa adanya dan sebenar-benarnya.

Untuk menjaga independensi audit investigasi BPK terhadap bank century, maka Dradjad mengharapakan ketua BPK Anwar Nsution untuk tidak menugaskan auditor BPK yang telah bisa mengaudit di bank Indonesia dan Departemen Keuangan.

Dari hasil audit tersebut nantinya dapat dijelasksn apakah terdapat kesalahan prosedur atau pengambilan keputusan oleh bank indonesia, departemen keuangan atau lembaga penjamin simpanan.