Rabu, 30 September 2009

Tugas Ke 1 Ibu Reny (Etika Profesi Akuntansi)

Bagaimana Etika Auditor Dalam Menerima Parsel

Setiap saat akan menjelang hari raya idul fitri, banyak masyarakat disekitar kita yang mulai sibuk mengirimkan parsel untuk orang-orang terdekat. Tetapi bagaimana dengan penerimaan dan pemberian parsel bagi auditor atau pejabat negeri?
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12b Ayat 1 yang menyebutkan bahwa gratifikasi, pemberian dalam arti luas (yang termasuk parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya). Merujuk pada antikorupsi.org
Sedangkan menurut saya sendiri, pemberian atau penerimaan parsel pada saat atau menjelang hari raya Idul Fitri, bukanlah termasuk kategori suap. Karena pemberian dan penerimaan parsel boleh-boleh saja selama dalam pemberian dan penerimaannya tidak memiliki maksud tertentu dan hanya untuk bersilaturahmi saja antar sesama umat muslim dan untuk meningkatkan rasa persaudaraan. Tetapi jika pemberian dan penerimaan parsel tersebut memiliki maksud tertentu, seperti suap maka hal tersebut melanggar etika dan tentunya ada sanksi-sanksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar