Senin, 16 November 2009

Tugas Ke 2 Ekonomi Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela
Orang-orang yang menjadi anggota koperasi merupakan orang-orang yang dengan sukarela menjadi
anggota koperasi, tanpa adanya keterpaksaan dan dalam pembuatan laporan keuangannya bersifat terbuka
atau transparan pada anggota koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Dalam hal pengelolaan koperasi, pengelolaan tersebut dilakukan secara demokratis dimaksudkan agar
koperasi
dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas kekeluargaan yang dianut.
3. Pembagian SHU dibagi secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU yang dibagikan berdasarkan banyaknya jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam
usaha mereka menjaga dan mengelola koperasi, serta usaha mereka yang lain yang diikutsertakan dalam
koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang diberikan harus di batasi dari modal yang di kumpulkan oleh masing-masing
anggota agar modal yang dikumpulkan tidak terpakai sepenuhnya.
5. Kemandirian
Koperasi dapat berdiri sendiri dengan menggunakan modal yang dikumpulkan dari para anggotanya melalui
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
6. Pendidikan perkoperasian
Para anggota koperasi harus mengetahui mengenai sistem dan prosedur koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi lain untuk meningkatkan usaha dan kegiatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar